Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Hadiri Rapat Sinkronisasi dan Validasi Data PDPB

Bawaslu Jateng Hadiri Rapat Sinkronisasi dan Validasi Data PDPB

Bawaslu Jateng Hadiri Rapat Sinkronisasi dan Validasi Data PDPB

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah hadiri rapat sinkronisasi dan validasi data menjelang pleno terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025, Kamis 3 Juli 2025.

Anggota Bawaslu Jateng Nur Kholiq sampaikan dalam forum bahwa berdasarkan atensi Bappenas atas monotoring beberapa waktu lalu, PDPB menjadi prioritas yang sangat tepat untuk lembaga kepemiluan. Hal tersebut dinilai menjadi persiapan dini untuk pendataan pemilih pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

Dalam konteks pengawasan, pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, PDPB merupakan proses yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu melakukan pengawasan dan melakukan uji petik.

“Hal ini tidak mudah, karena resource yang dimiliki sangat terbatas apalagi kita sama sama tidak memiliki jajaran Ad Hoc,” ungkap Kholiq.

Lebih lanjut Kholiq sampaikan Bawaslu se Jateng sudah melalukan uji petik hingga sejumlah 568 sampel yang telah dikroscek dan dikoorsinasikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu Kholiq sampaikan ada dua hal penting, hal pertama selain uji petik adalah bagaimana keterbatasan yang ada, khususnya dalam pengawasan menjadikan distribusi C Pemberitahuan kembal8 pada saat Pemilihan Serentak 2024 lalu menjadi acuan untuk deteksi potensi TMS.

Kedua konteks pertambahan jumlah pemilih baru perlu kita koordinasikan dengan Kemenag dan Dissdukcapil. Berkaitan dengan hal tersebut pemilih yang tidak tercatat pada saat Pemilihan Serentak 2024 lalu bisa diperbaharui pada tahapan PDPB.

“Itulah bagian strategi kami untuk cek nama nama pemilih lewat C pemberitahuan yang kembali dan nama nama yang belum terdeteksi,” jelas Kholiq.

Humas Bawaslu Jateng