Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jamin Sengketa Pemilu Diselesaikan Cepat dan Adil, Maksimal 12 Hari Kerja!

Bawaslu Jamin Sengketa Pemilu Diselesaikan Cepat dan Adil, Maksimal 12 Hari Kerja!

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian sengketa proses pemilu berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan. Berdasarkan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, Bawaslu memiliki waktu paling lama 12 hari kerja untuk memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu sejak diterimanya permohonan.

Sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu dapat diajukan paling lambat tiga hari sejak diterbitkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sumber sengketa. Setelah permohonan diterima dan diverifikasi, Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa melalui dua mekanisme utama, yaitu mediasi dan ajudikasi.

Tahap mediasi dilakukan paling lama dua hari kerja sejak permohonan diregister. Jika para pihak berhasil mencapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam putusan kesepakatan. Namun, bila mediasi gagal mencapai mufakat, maka penyelesaian dilanjutkan ke ajudikasi.

Dalam tahap ajudikasi, Bawaslu memeriksa bukti dan mendengarkan keterangan para pihak untuk kemudian membacakan putusan paling lama pada hari ke-12 sejak permohonan diregister.

Melalui mekanisme ini, Bawaslu berupaya menjaga agar setiap proses penyelesaian sengketa pemilu tidak berlarut-larut, tetap terbuka, dan berorientasi pada keadilan pemilu. Dengan demikian, hak politik setiap peserta tetap terlindungi, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dapat terus terjaga.