Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari di 2021

Bawaslu Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari di 2021

Slawi, Kabupaten Tegal – Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal menghadiri Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tegal pada Kamis, 25 Februari 2021 bertempat di Gedung PKK Kabupaten Tegal.

Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2021 tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman beserta segenap Komisioner KPU Kabupaten Tegal. Hadir pula dalam rapat tersebut Kodim 0712 Tegal, Disdukcapil Kabupaten Tegal, Kesbangpolinmas Kabupaten Tegal, dan Partai Politik Peserta Pemilu (Parpol) Kabupaten Tegal.

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi, Ketua KPU Kabupaten Tegal Nurokhman menyapaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut serta mensukseskan kegiatan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan selama Tahun 2020 dan kedepan beliau berharap kegiatan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 akan lebih baik lagi.

Rapat Koordinasi tersebut membahas tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan serta menerima tanggapan, masukan maupun koreksi dari peserta Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2021.

Dalam kesempatanya, Adi Purwanto selaku Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan ada perubahan format Rapat Pleno menjadi Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, namun sebenarnya esensinya sama yaitu kita tetap melakukan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan di Tahun 2021. Beliau juga menyampaikan potensi pemilih baru dengan rincian laki-laki sejumlah 916 (Sembilan Ratus Enam Belas) orang dan Perempuan sejumlah 822 (Delapan Ratus Dua Puluh Dua) orang dengan jumlah total 1.738 (Seribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan) orang. Sedangkan untuk potensi pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) laki-laki sejumlah 432 (Empat Ratus Tiga Puluh Dua) orang dan perempuan sejumlah 334 (Tiga Ratus Tiga Puluh Empat) orang dengan jumlah total 766 (Tujuh Ratus Enam Puluh Enam) orang. Sehingga untuk Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2021 berjumlah 1.220.099 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Puluh Sembilan) orang yang terdiri dari pemilih laki –laki sebanyak 617.875 (Enam Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima) orang dan pemilih perempuan sebanyak 602.224 (Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh Empat) orang.

Setelah pembacaan Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Januari Tahun 2021 selesai, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal dalam kesempatanya juga menyampaikan tanggapan terkait dengan Surat Edaran KPU sebelumnya yang dalam salah satu poinya menyebutkan bahwa KPU tidak bisa melampirkan data pemilih berkelanjutan secara by name by address, namun pada Surat Edaran KPU yang terbaru ini apakah bisa melampirkan data pemilih berkelanjutan secara by name by address karena itu kami Bawaslu Kabupaten Tegal berharap ada perubahan dari Surat Edaran KPU sebelumnya untuk yang terbaru ini KPU Kabupaten Tegal bisa melampirkan informasi data pemilih berkelanjutan dengan by name by address secara detail.

Atas tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tegal menjelaskan mengenai ada satu kewajiban bahwa KPU Kabupaten/Kota untuk mengumumkan Data pemilih berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman dan berupa by name tidak ada tambahan lain seperti by address, berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 132 poin 15 menyebutkan bahwa KPU – KIP Kabupaten/Kota mengumumkan Data pemilih berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman atau website masing-masing berupa by name dan termasuk nanti hasil rekapitulasi pemuktahiran, selanjutnya KPU Kabupaten Tegal langsung menindaklanjuti tanggapan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mengumumkan Data pemilih berkelanjutan setiap bulan di papan pengumuman KPU Kabupaten Tegal.