Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Demokrasi dan Literasi Kepemiluan

Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Demokrasi dan Literasi Kepemiluan

Bangun Sinergi dengan Perguruan Tinggi, Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Demokrasi dan Literasi Kepemiluan

Slawi, 30 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Program Konsolidasi Demokrasi, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., melaksanakan diskusi bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk mempererat sinergi antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan perguruan tinggi dalam upaya meningkatkan literasi kepemiluan, memperkuat pendidikan demokrasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Pertemuan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, yaitu memperkenalkan institusi, program studi yang dimiliki, sekaligus menyampaikan informasi mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi Kusdiyanto memaparkan perkembangan kelembagaan Bawaslu, mulai dari transformasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menjadi Bawaslu sebagai lembaga permanen. Ia menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia. Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam melaksanakan pencegahan, pengawasan seluruh tahapan pemilu, penanganan dugaan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu. Dedi turut menjelaskan tugas dan fungsi Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, yang meliputi penerimaan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, pelaksanaan kajian dan registrasi perkara, penanganan pelanggaran administrasi, koordinasi penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu, pemberian rekomendasi kepada instansi terkait, serta pengelolaan data dan informasi kepemiluan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas pentingnya upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui edukasi kepada masyarakat. Penguatan literasi demokrasi dan pengawasan partisipatif dinilai menjadi strategi yang efektif dalam membangun budaya demokrasi yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pencegahan. Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi muda yang memiliki kesadaran hukum, integritas, serta kepedulian terhadap kualitas demokrasi. Melalui pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi mitra Bawaslu dalam mengembangkan budaya demokrasi yang semakin berkualitas. Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga membahas peluang kerja sama dalam berbagai bidang, antara lain pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan literasi kepemiluan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus memperluas jangkauan pendidikan demokrasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, terjalin komunikasi yang semakin baik antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. Pertemuan ini juga meningkatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi Bawaslu serta menghasilkan komitmen bersama untuk membangun kolaborasi dalam mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan partisipatif melalui sinergi antara penyelenggara pemilu dan dunia akademik.