Ayo Awasi Bersama! Bawaslu Perkuat Peran Masyarakat dalam Mengawal Pemilu Berintegritas
|
Tegal - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menghadiri kegiatan “Sosialisasi Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum” bersama Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 12.00 WIB hingga selesai, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Kegiatan ini menyasar masyarakat wilayah Tegal Bagian Timur, khususnya Kecamatan Warureja dan Suradadi, Kabupaten Tegal, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.
Kegiatan ini dibuka oleh Wahyudi Sutrisno, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal dan jajaran sekretariat.
Pemilu Bukan Sekadar Mencoblos
Dalam materi sosialisasi, Wahyudin Nur Ali menekankan bahwa Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menyalurkan kedaulatannya melalui pemilihan pemimpin eksekutif dan wakil rakyat di lembaga legislatif. Hasil Pemilu turut menentukan arah kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan masyarakat luas.
Karena itu, pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, terlebih jumlah pengawas memiliki keterbatasan dibandingkan dengan luas wilayah dan kompleksitas tahapan yang harus diawasi. Persiapan menghadapi tahapan Pemilu yang diperkirakan dimulai sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran kepemiluan sejak dini.
Kenali Titik Rawan, Berani Mengawasi
Masyarakat dapat mengambil peran nyata dengan memperhatikan sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pertama, pemutakhiran data pemilih. Warga dapat memastikan dirinya dan anggota keluarga yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih, sekaligus membantu mengidentifikasi kemungkinan data pemilih ganda atau pemilih yang telah meninggal dunia. Pengecekan dapat dilakukan melalui kanal resmi pengecekan daftar pemilih yang disediakan KPU.
Kedua, masa kampanye dan masa tenang. Masyarakat perlu mewaspadai kampanye di luar jadwal, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, serta berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas Pemilu.
Ketiga, hari pemungutan dan penghitungan suara. Warga perlu ikut mengawasi agar proses berlangsung sesuai ketentuan, serta melaporkan dugaan manipulasi suara atau tindakan yang menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat sebaiknya mencatat waktu dan lokasi kejadian, mengumpulkan bukti yang tersedia seperti foto atau video, serta menyampaikan informasi dan keterangan secara jelas kepada pengawas Pemilu. Pelaporan tetap harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pengawasan Partisipatif Dimulai dari Kepedulian
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat merupakan unsur penting dalam mewujudkan pengawasan Pemilu yang efektif. Kesadaran untuk menjaga hak pilih, menolak politik uang, dan melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kualitas demokrasi.
Pengawasan partisipatif bukan berarti masyarakat mengambil alih tugas pengawas Pemilu, melainkan menjadi mitra dalam mengawasi, memberikan informasi, dan menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.
Mari, warga Kabupaten Tegal, khususnya Kecamatan Warureja dan Suradadi, menjadi bagian dari pengawasan Pemilu yang berintegritas. Mulai dari lingkungan keluarga, tempat tinggal, hingga ruang digital, setiap warga dapat berkontribusi dengan bersikap kritis, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta berani menyampaikan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Ayo Awasi Bersama!