Lompat ke isi utama

Berita

AWASI DPS; Panwaslucam Bumijawa laksanakan Rapat Kerja Teknis bersama PKD

RAPAT – Panwaslu Kecamatan Bumijawa mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan DPSHP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, 24 Agustus 2024.

RAPAT – Panwaslu Kecamatan Bumijawa mengadakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan DPSHP pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, 24 Agustus 2024.

Bumijawa-24 Agustus 2024 Panwaslu Kecamatan Bumijawa melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan DPSHP pada Pemeilihan Serentak Tahun 2024 di kantor Panwaslu Kecamatan Bumijawa. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Bumijawa Tyas Riski Agustien, Anggota Panwaslu Kecamatan Bumijawa Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Husni Mubarok, dan seluruh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se- Kecamatan Bumijawa. Dalam kesempatan tersebut Ketua Panwaslu Kecamatan Bumijawa Tyas Riski Agustien menekankan petingnya peningkatan kinerja PKD dalam setiap tahapan pengawasan yang dilaksanakan. Tyas Riski Agustien mengimbau Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) wajib memahami regulasi yang ada terkait pelaksanaan tahapan tersebut. Disamping itu beliau meminta seluruh PKD untuk selalu berkoordinasi dengan PPS, Pantarlih, Pemerintahan Desa serta Tokoh Masyarakat yang ada di wilayah yang menjadi objek pengawasan agar semua warga yang memiliki hak pilih terdaftar didalam daftar pemilih. Kemuadian Anggota Panwaslu Kecamatan Bumijawa Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Husni Mubarok memaparkan materi terkait regulasi dan pelaksanaan tahapan pengawasan pada DPSHP yang diumumkan oleh KPU. Husni Mubarok menyampaikan bahwasanya PKD harus mencermati DPSHP dan segera menyampaikan saran perbaikan kepada PPS terkait jika menemukan temuan hasil tanggapan dari masyarakat seperti berikut: Pemilih yang meninggal tapi masih terdaftar di DPS, Pemilih dibawah umur terdaftar didalam DPS, Orang yang pindah domisili (keluar) masih terdaftar di DPS, Pemilih berstatus TNI / Polri masih terdaftar di DPS, Disamping itu, PKD juga harus mengidentifikasi kategori temuan seperti Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPS, Pemilih disabilitas yang belum terdaftar di DPS. Dalam Rapat ini juga dijelaskan beberapa AKP (Alat Kerja Pengawasan) yang akan dijadikan pedoman dalam pengawasan. Kegiatan Pengawasan ini berlangsung mulai tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024.

Penulis: Panwaslu Kecamatan Bumijawa