Arahan Kepala Sekretariat terkait Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Tegal, 18 Februari 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan rapat pleno pembahasan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) pada Rabu, 18 Februari 2026, bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat ini membahas evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik serta langkah penguatan ke depan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran memang menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan LIP. Namun demikian, tidak terdapat batasan apabila kegiatan dapat dilaksanakan tanpa menggunakan anggaran. Penguatan kapasitas tetap dapat dilakukan sepanjang memungkinkan.
Disampaikan pula bahwa kendala yang dihadapi saat ini sebagian berada di tingkat Bawaslu RI. Menurut beliau, kemungkinan terdapat alokasi anggaran di tingkat pusat, khususnya terkait penyimpanan data yang perlu diperluas. Setiap kendala diyakini memiliki solusi, sehingga diperlukan koordinasi dan komunikasi lebih lanjut agar permasalahan tersebut dapat teratasi.
Terkait struktur organisasi, disampaikan adanya pembaruan dengan penambahan Kasubbag Hukum, yaitu Yogi. Dengan adanya pembaruan struktur ini, diharapkan pembagian tugas dapat lebih fokus dan optimal dalam mendukung pengelolaan layanan informasi publik.