Arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Dalam Sosialisasi Pengisian LHKPN di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan, pada Selasa (20/01/2026), bertempat di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, pejabat struktural, fungsional, serta staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan serta kewajiban perpajakan tahunan.
Dalam sambutannya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan LHKPN di lingkungan Bawaslu mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang LHKPN/LHKAN, yang mengatur mekanisme penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara, termasuk keterkaitannya dengan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara elektronik, serta pentingnya kesesuaian data harta kekayaan antara LHKPN dan SPT agar tidak terjadi perbedaan informasi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan serta memperkuat budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.