Lompat ke isi utama

Berita

Anggota DPR RI Eka Widodo: Kami Ingin Bawaslu Punya Marwah dan Integritas Kuat.

Anggota DPR RI Eka Widodo: Kami Ingin Bawaslu Punya Marwah dan Integritas Kuat.

Anggota DPR RI Eka Widodo: Kami Ingin Bawaslu Punya Marwah dan Integritas Kuat.

Slawi - Wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) semakin mengemuka. Anggota Komisi II DPR RI, H. Eka Widodo, ST, mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang akan memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada pelanggar pemilu seperti halnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bisa menyidangkan dan menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu.

Hal tersebut diungkapkan Eka Widodo saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal dan menjadi narasumber di program Podcast Bawaslu Kabupaten Tegal pada hari Senin, 28 Juli 2025. Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran, integritas, dan marwah Bawaslu sebagai wasit demokrasi.

"Tujuannya adalah untuk memperkuat peran dan integritas Bawaslu. Agar Bawaslu punya kewenangan kuat dan tegas, serta bisa mengambil keputusan sendiri dan menjatuhkan sanksi," ujar Eka Widodo dalam podcast yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal. Ia menambahkan, rencana revisi undang-undang krusial ini ditargetkan selesai pada tahun 2026.

Kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi dan permasalahan yang dihadapi pengawas pemilu pasca-Pemilu 2024, sekaligus sebagai bahan pembahasan anggaran tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Eka Widodo menyoroti salah satu kendala utama yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Tegal, yakni belum adanya kantor sekretariat yang permanen dan representatif. Ia menilai kondisi ini dapat memengaruhi efisiensi dan kinerja kelembagaan.

"Ini menjadi catatan penting. Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini di pusat agar Bawaslu di daerah, khususnya di Tegal, memiliki infrastruktur yang layak," tegasnya.

Meski dihadapkan pada tantangan infrastruktur, Eka Widodo memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPU, Bawaslu, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tegal selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

"Saya mengapresiasi profesionalisme penyelenggara pemilu di Kabupaten Tegal. Mereka mampu meminimalkan intervensi politik dan memastikan hasil pemilu yang akurat," pujinya.

Menanggapi isu "kedekatan" antara KPU dan Bawaslu yang terkadang disalahpahami publik, ia menjelaskan bahwa hubungan kerja yang sinergis adalah sebuah keniscayaan untuk menyukseskan pemilu/pemilihan dan bukan berarti kolusi.

"Penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kedekatan KPU dan Bawaslu adalah hubungan kerja yang profesional. Saling mendukung untuk menyukseskan pemilu itu keharusan, bukan kongkalikong," jelasnya.

Sebagai penutup, Eka Widodo berpesan agar jajaran Bawaslu terus menjaga efisiensi kerja, patuh pada instruksi, dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi yang akan datang seiring dengan revisi UU Pemilu.