Lompat ke isi utama

Berita

Alur Jelas Dan Transparan, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Rilis Panduan Pengajuan Sengketa Ke Komisi Informasi

Alur Jelas Dan Transparan, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Rilis Panduan Pengajuan Sengketa Ke Komisi Informasi

Alur Jelas Dan Transparan, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal Rilis Panduan Pengajuan Sengketa Ke Komisi Informasi

Slawi – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tegal secara resmi mempublikasikan panduan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Langkah ini merupakan perwujudan komitmen institusi dalam mendukung keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim hak informasinya belum terpenuhi secara optimal.

Seluruh rangkaian proses penyelesaian ini berjalan secara berkepastian hukum dengan berlandaskan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta peraturan teknis yang berlaku di Komisi Informasi.

5 Langkah Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Bagi pemohon informasi yang ingin menempuh jalur sengketa resmi setelah melalui tahapan keberatan di internal PPID, berikut adalah 5 tahapan utama yang harus dilewati:

  1. Pengajuan Sengketa: Berkas sengketa diajukan oleh pemohon paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari Atasan PPID Bawaslu Kabupaten Tegal.

  2. Proses Awal & Batas Waktu: Setelah berkas masuk, dalam jangka waktu 14 hari kerja, Komisi Informasi akan mulai melakukan proses mediasi atau ajudikasi. Adapun total tenggat waktu penyelesaian sengketa ini dibatasi maksimal 100 hari kerja.

  3. Tahap Mediasi (Berhasil): Apabila dalam proses mediasi tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, hasilnya akan ditetapkan dalam Putusan Komisi Informasi yang sifatnya final dan mengikat secara hukum.

  4. Ajudikasi (Gagal Mediasi): Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil (gagal) atau terdapat penarikan diri dari salah satu pihak, sengketa akan berlanjut ke sidang Ajudikasi. Apabila hasil ajudikasi dirasa memuaskan oleh pemohon, maka sengketa dinyatakan selesai.

  5. Gugatan Pengadilan: Apabila pemohon atau termohon masih merasa tidak puas dengan hasil putusan sidang ajudikasi tersebut, undang-undang memberikan hak untuk mengajukan gugatan banding ke pengadilan secara tertulis dalam kurun waktu 14 hari kerja.

Prinsip Layanan Komisi Informasi

PPID Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa ini dijamin mutunya melalui prinsip-prinsip mendasar yang berpihak pada pemenuhan hak publik:

  • Transparan & Akuntabel: Setiap tahapan sidang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Adil & Cepat: Menjunjung kesetaraan hak tanpa menunda-nunda penanganan berkas.

  • Biaya Ringan: Proses penyelesaian sengketa ini dipastikan tidak membebani masyarakat dari segi materi.

"Bersama Bawaslu, Awasi Pemilu, Tegakkan Keadilan" Mewujudkan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Secara Transparan dan Akuntabel.