Lompat ke isi utama

Berita

26 Pemilih 'Meninggal' Masih Terdaftar Online: Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Anomali Data Kritis, Dorong Pembersihan DPT.

26 Pemilih 'Meninggal' Masih Terdaftar Online: Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Anomali Data Kritis, Dorong Pembersihan DPT

26 Pemilih 'Meninggal' Masih Terdaftar Online: Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Anomali Data Kritis, Dorong Pembersihan DPT

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah melaksanakan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan serentak pada Kamis, 16 Oktober 2025, di 9 kecamatan, sebagai upaya untuk memastikan dan menjamin keakuratan data pemilih di Kabupaten Tegal.

Salah satu lokasi uji petik yang menjadi sorotan adalah di Desa Maribaya, Kecamatan Kramat. Uji petik Triwulan IV ini secara spesifik memfokuskan pada penelusuran data pemilih yang bersifat anomali, terutama data pemilih yang telah meninggal dunia terhitung sejak tanggal 28 November 2024.

Dalam keterangannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelnggaran Data dan Informasi Dedi Kusdiyanto, S.T. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari komitmen lembaganya dalam penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan yang berkualitas.

Temuan di Desa Maribaya

Dari hasil uji petik yang dilakukan di Desa Maribaya, petugas pengawas menemukan total 31 pemilih yang dilaporkan telah meninggal dunia. Namun, dari jumlah tersebut, ditemukan adanya ketidaksesuaian data dengan sistem Daftar Pemilih Tetap (DPT) online.

Rincian temuan tersebut adalah:

  1. Sesuai: 5 orang pemilih. Data pemilih ini sudah sesuai, yaitu keterangan mereka sudah meninggal dunia dan secara otomatis sudah tidak lagi terdaftar dalam pengecekan DPT online.

  2. Tidak Sesuai (Anomali): 26 orang pemilih. Data pemilih ini dinyatakan tidak sesuai karena meskipun keterangan mereka sudah meninggal dunia, nama mereka masih terdaftar dan dapat ditemukan melalui pengecekan DPT online.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi

"Data pemilih yang tidak sesuai, yakni 26 orang yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar dalam DPT online, menunjukkan adanya potensi kegandaan atau ketidakakuratan data yang harus segera diperbaiki," ujar perwakilan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa hasil uji petik ini akan segera dikaji lebih lanjut. Data yang terbukti tidak sesuai dengan cek DPT online tersebut akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan Saran Perbaikan (Sarper) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. Penyerahan sarper ini bertujuan agar KPU dapat segera menindaklanjuti dan melakukan pembersihan data pemilih agar tercipta Daftar Pemilih yang valid dan akuntabel.