Lompat ke isi utama

Berita

Tak Perlu Diminta, Bawaslu Wajib Umumkan Informasi Ini Secara Berkala. Apa Saja?

Bawaslu Wajib Umumkan Informasi Ini Secara Berkala. Apa Saja?

Bawaslu Wajib Umumkan Informasi Ini Secara Berkala. Apa Saja?

Slawi, 25/08/2025 - Sebagai bentuk transparansi proaktif, Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki kewajiban untuk menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu secara rutin tanpa harus diminta oleh publik. Inilah yang disebut "Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala".

​Menurut Peraturan Bawaslu terkait, informasi ini diumumkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat dengan mudah memantau kinerja dan program kerja Bawaslu secara teratur.

​Contoh informasi yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

- Informasi Kelembagaan:

  1. Informasi tentang profil Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  2. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  3. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  4. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
  5. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
  6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  7. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
  8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh anggota dan pegawai Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  9. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
  10. Informasi tentang ketenagakerjaan; dan
  11. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

- Informasi terkait ​Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung:

  1. program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;
  2. hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan;
  3. hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
  4. prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan; dan
  5. informasi Pemilu dan/atau Pemilihan lain yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.