Lompat ke isi utama

Berita

Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Pahlawan yang Menjadi PNS Pertama di Indonesia.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Pahlawan yang Menjadi PNS Pertama di Indonesia.

Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Pahlawan yang Menjadi PNS Pertama di Indonesia.

Sejarah mencatat, sosok Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Keraton Yogyakarta yang dikenal karena pengabdiannya kepada bangsa, ternyata juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pertama di Indonesia. Fakta unik ini terungkap dari salinan kartu kepegawaiannya yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) 010000001.

Kisah ini menegaskan totalitas pengabdian Sri Sultan IX terhadap negara. Meskipun ia adalah seorang raja dengan kekuasaan dan kekayaan yang besar, beliau memilih untuk mengabdikan diri sebagai abdi negara dengan status PNS. Ini menunjukkan komitmennya untuk berjuang demi kepentingan rakyat dan bangsa, sebuah janji yang ia sampaikan sejak pidato penobatan (jumenengan) pada 1940.

Status kepegawaiannya ini baru secara resmi diakui dan diterbitkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN), A.E. Manihuruk, pada tahun 1974. Namun, riwayatnya sebagai pegawai negeri tercatat sejak tahun 1940, tahun di mana ia juga diangkat menjadi raja.

Lebih dari sekadar PNS pertama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah sosok multitalenta yang memegang berbagai peran penting bagi Indonesia. Ia adalah Pahlawan Nasional yang berjasa besar dalam mempertahankan kemerdekaan, termasuk dengan menyumbangkan kekayaan keraton untuk membiayai pemerintahan RI di masa awal kemerdekaan. Beliau juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia kedua, menteri, hingga Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang membuatnya dijuluki Bapak Pramuka Indonesia.

Dengan NIP 010000001, Sri Sultan Hamengkubuwono IX tidak hanya meninggalkan warisan kepemimpinan dan perjuangan, tetapi juga simbol pengabdian tulus seorang raja yang bersedia menjadi pelayan masyarakat.