Sahabat Bawaslu, siapa saja sih Peserta yang biasanya ikut dalan Diklat PKP?
|
Slawi, 23 Agustus 2023- Peserta umumnya adalah ASN yang menduduki jabatan eselon IV seperti Kepala Seksi,Kepala Subbagian, Sub Koordinator dan Pejabat fungsional tertentu yang diberi tugas pengawasan/manajerial setingkat pejabat pengawas.
Untuk di Bawaslu sendiri, PNS yang mengikuti diklat PKP kali ini yaitu Kasubbag di lingkungan Bawaslu Kab/Kota dan Pejabat fungsional tertentu yang diberi tugas pengawasan/manajerial setingkat pejabat pengawas.
Pada kesempatan diklat PKP kali ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mendapatkan kesempatan mendapatkan undangan dengan menugaskan Kasubbag Administrasi menjadi peserta diklat PKP dari Puslitbangdiklat Bawaslu RI.