Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tegal Terima Arahan Strategis dari Bawaslu RI
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menerima supervisi dan koordinasi dari Bawaslu Republik Indonesia terkait pengawasan data dan informasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif menjelang tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Dalam supervisi tersebut, tim dari Bawaslu RI memberikan arahan teknis mengenai tata kelola data, mekanisme koordinasi dengan KPU, hingga strategi pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan hak pilih warga negara terlindungi serta mengantisipasi potensi persoalan dalam penyusunan daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini menjadi momentum penting bagi jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, terutama dalam mengawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KPU, serta masyarakat sipil, agar proses pengawasan pemutakhiran data pemilih berlangsung transparan dan akuntabel.
Dengan adanya supervisi ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Tegal semakin siap menghadapi tantangan pengawasan pemilu ke depan, serta mampu menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Tegal melalui daftar pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.