Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (habis)

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (habis))

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (habis))

Slawi,22 Agustus 2025- Pengertian Media Sosial adalah: a) Interaksi sosial antara manusia dalam berproduksi, berbagi dan bertukar informasi. Hal ini mencakup gagasan dan berbagai konten dalam komunitas virtual; b) Media sosial adalah kelompok dari aplikasi berbasiskan internet yang dibangun atas dasar Ideologi dan teknologi web. 

Dari kedua pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa media sosial mampu menghadirkan serta mentranslasikan cara berkomunikasi baru dengan teknologi yang sama sekali berbeda dari media sosial tradisional. Berbagai media komunikasi dunia siber ini membentuk jaringan komunikasi yang kaya tanpa batasan ruang dan waktu. Media sosial memiliki karakteristik yang membedakannya dengan media tradisional. Media sosial berkarakter: 

a) Transparansi, yaitu keterbukaan informasi karena konten media sosial ditujukan untuk konsumsi publik atau sekelompok orang. 

b) Jejaring/relasi, yaitu hubungan antara pengguna layaknya jaringjaring yang terhubung satu sama lain dan semakin kompleks seraya para penggunanya menjalin komunikasi dan terus membangun pertemuan. Komunitas jejaring sosial memiliki peranan kuat yang akan mempengaruhi audiensnya (influencer). 

c) Multi opini, yaitu setiap orang dengan mudahnya berargumen dan mengutarakan pendapatnya. 

d) Multiform, yaitu informasi disajikan dalam ragam konten dan ragam channel, wujudnya dapat berupa sosial media press release, video news release, portal web, dan elemen lainnya.