Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Pentingnya Pengelolaan Media Sosial bagi Pengawas Pemilu Partisipatif (bagian pertama)

Slawi,22 Agustus 2025-Pengelolaan media sosial adalah pengelolaan media sebagai media sosialisasi dan transfer pengetahuan dan keterampilan pengawasan Pemilu dari Pengawas Pemilu kepada masyarakat untuk mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. 

Pilihan ini dilakukan karena teknologi informasi dan media sosial mempunyai karakteristik-yang bercirikan;

 a) Partisipasi; Media sosial mendorong kontribusi dan umpan balik (feedback) dari siapapun. Setiap orang dapat mengaksesnya secara bersama-sama berdasarkan kesadaran sendiri; 

b) Keterbukaan; Setiap kata/ ungkapan/informasi yang dipublikasikan berpeluang untuk ditanggapi orang lain karena pada dasarnya media sosial bersifat terbuka bagi siapa saja; 

c) Saling terhubung; Sifat media sosial adalah berjejaring. Media sosial dapat melakukan percakapan dua arah atau lebih, antara satu dengan lainnya akan saling terhubung. Kelebihan media sosial terletak pada link-link yang menghubungkannya dengan berbagai situs antar media sosial maupun perorangan; 

d) Advokasi; Media sosial memungkinkan siapa saja mampu menjangkau orang banyak serta mendapat dukungan terhadap satu isu yang sedang mereka perjuangkan.