Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal PPID: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu

Mengenal Apa Itu PPID Bawaslu?

Mengenal Apa Itu PPID Bawaslu?

Slawi, 24/08/2025 - Pernahkah Anda bertanya-tanya ke mana harus mencari informasi resmi mengenai pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan di Kabupaten Tegal? Jawabannya ada pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, atau yang lebih dikenal dengan singkatan PPID Bawaslu Kabupaten Tegal.

​Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, PPID adalah pejabat yang secara resmi bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu.

Secara sederhana, PPID adalah gerbang utama bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi publik terkait pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. ​Di Bawaslu Kabupaten Tegal, PPID dibentuk dalam sebuah struktur kelembagaan yang disebut Tim Keterbukaan Informasi Publik (Tim KIP) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Nomor: 2/TI.02.02/K.JT-26/06/2025. Tim ini bertugas untuk memastikan setiap permohonan informasi dari warga negara atau badan hukum Indonesia dapat dilayani dengan baik, sesuai dengan amanat undang-undang.

Kehadiran PPID merupakan wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal untuk menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel kepada publik.