Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Form Pencegahan

Mengenal Form Pencegahan

Mengenal Form Pencegahan

Slawi – 22/8/25 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Keputusan ini mengubah pedoman sebelumnya dengan memperkenalkan inovasi utama: Sistem Formulir Pencegahan Online. 

Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Bawaslu tidak hanya mencatat temuan pelanggaran, tetapi juga berperan aktif melakukan langkah pencegahan. Salah satu instrumen penting yang digunakan adalah Form Pencegahan.

Form Pencegahan merupakan dokumen resmi yang digunakan pengawas Pemilu untuk mendokumentasikan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Melalui form ini, setiap kegiatan pengawasan yang bersifat pencegahan dapat tercatat secara sistematis dan menjadi bukti bahwa Bawaslu telah melakukan tindakan proaktif sebelum terjadinya pelanggaran.

Isi dari Form Pencegahan biasanya meliputi:

  • Identifikasi potensi kerawanan Pemilu,

  • Bentuk imbauan atau arahan yang diberikan kepada penyelenggara maupun peserta Pemilu,

  • Dokumentasi saran perbaikan, serta

  • Tindak lanjut atas upaya pencegahan yang dilakukan.

Fungsi utama form ini adalah untuk memastikan setiap langkah pencegahan yang dilakukan jajaran Bawaslu terdokumentasi dengan baik, sehingga dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memperkuat peran pengawas dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis.

Dengan adanya Form Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tegal ingin menunjukkan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dari pengawasan. Tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini demi terciptanya Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, dan bermartabat.