Kordiv PP Bawaslu Jateng, Tekankan Materi Laporan Dugaan Pelanggaran Dalam Kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum bersama Mitra Kerja, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada Selasa, 19 Agustus 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal. Kegiatan ini diikuti oleh 16 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan tujuan menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memantapkan strategi dalam rangka penguatan kelembagaan pengawas pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Agenda rapat meliputi pembahasan konsep, tujuan, sasaran penguatan kelembagaan, laporan perkembangan persiapan, hingga mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Dalam kesempatan tersebut, Achmad Husain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan materi terkait kebijakan penanganan pelanggaran. Ia menekankan pentingnya memasukkan mekanisme laporan penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan sebagai salah satu materi utama dalam kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu. “Penanganan pelanggaran harus ditopang dengan mekanisme laporan yang jelas dan terstruktur. Hal ini menjadi penting agar seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan,” tegasnya.