Lompat ke isi utama

Berita

Klasifikasi Informasi Publik Bawaslu: Memahami Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat

Memahami Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat

Memahami Informasi Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat

Slawi, 25/08/2025 - Tidak semua informasi publik memiliki sifat dan cara penyajian yang sama. Sesuai Peraturan Bawaslu, informasi publik dikategorikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya. Secara umum, informasi publik di lingkungan Bawaslu terbagi menjadi dua sifat utama:

- ​Informasi Terbuka adalah informasi yang dapat diakses oleh publik. Informasi terbuka dibagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara Berkala adalah merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara rutin, teratur, dan diumumkan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
2. ​Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-Merta adalah merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang apabila tidak diumumkan dapat mengancam hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, dan pelaksanaan pencegahan, pengawasan, dan penindakan dugaan pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan.
3. ​Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat adalah merupakan Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang diberikan kepada Pemohon berdasarkan permintaan.

- ​Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang bersifat ketat dan terbatas, yang tidak dapat diakses oleh publik karena alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, seperti dapat membahayakan keamanan negara atau mengungkap rahasia pribadi.

​Memahami jenis-jenis informasi ini akan membantu Anda mengetahui informasi apa saja yang menjadi hak Anda dan bagaimana cara mendapatkannya dari Bawaslu Kabupaten Tegal.