Hak Anda Untuk Tahu : Mekanisme Pelayanan Informasi Publik, Panduan Lengkap bagi Pemohon Informasi di PPID Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Slawi, 25/08/2025 - Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen penuh pada transparansi dan membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk mendapatkan informasi. Jika Anda, sebagai Warga Negara Indonesia atau perwakilan Badan Hukum, membutuhkan data atau dokumen terkait pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkannya.
- Tentukan Cara Permohonan Anda Anda dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bawaslu Kabupaten Tegal melalui dua cara:
1. Secara Tertulis: Dapat diajukan melalui surat, surat elektronik (email), atau sistem daring (online) melalui Laman PPID Bawaslu Kabupaten Tegal https://ppid-tegalkab.bawaslu.go.id/ .
2. Secara Tidak Tertulis: Bisa dilakukan dengan datang langsung (tatap muka) ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal atau melalui Hotline PPID Bawaslu Kabupaten Tegal (085659379784).
- Siapkan Informasi yang Diperlukan dalam Formulir Permohonan, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data penting, antara lain:
1. Nama dan alamat pemohon.
2. Salinan identitas diri (KTP atau identitas lain).
3. Rincian informasi yang dibutuhkan.
4. Tujuan penggunaan informasi.
5. Cara Anda ingin memperoleh informasi (misalnya melihat langsung atau meminta salinan).
- Tunggu Pemberitahuan Resmi
Setelah permohonan diterima, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal akan memberikan tanda bukti permintaan. Selanjutnya, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Anda paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja jika diperlukan. Khusus untuk informasi terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung, pemberitahuan akan diberikan lebih cepat, yakni paling lambat 3 (tiga) hari kerja.