Bawaslu Kabupaten Tegal Terapkan Cara Menyusun SKP untuk ASN Sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal menerapkan cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Pegawai ASN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penilaian kinerja ASN di lingkungan Bawaslu berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Penyusunan SKP dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan, yaitu:
Identifikasi Tugas Jabatan
ASN bersama atasan langsung merinci tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya.Penetapan Target Kinerja
Target kinerja ditentukan berdasarkan aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya yang terukur dan realistis.Penentuan Indikator Kinerja
Setiap target memiliki indikator capaian yang jelas untuk memudahkan proses evaluasi kinerja di akhir periode.Penyepakatan Perilaku Kerja
Nilai-nilai kerja seperti integritas, profesionalisme, dan kerja sama juga menjadi bagian dari penilaian SKP.Pengesahan oleh Atasan Langsung
SKP yang sudah disusun disetujui atasan sebagai kontrak kinerja resmi antara ASN dan pimpinan.
“Dengan menerapkan penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, kami berharap ASN di Bawaslu Kabupaten Tegal dapat bekerja lebih fokus, profesional, dan berorientasi pada hasil,”
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa penyusunan SKP yang benar akan menjadi dasar bagi penilaian kinerja yang objektif sekaligus mendorong pengembangan karier ASN di masa mendatang.