Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Diskusi Hukum Penyusunan DIM Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Bawaslu Kabupaten Tegal mengadakan diskusi hukum dalam rangka menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Rabu (20/08/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan staf dengan fokus membahas beberapa isu penting, antara lain mengenai efektivitas pembagian tugas, komposisi divisi, penguatan koordinasi antar-lembaga, serta pengaturan teknis yang berkaitan dengan kepegawaian dan pelaksanaan tugas pengawas pemilu di tingkat daerah.
Beberapa usulan yang mengemuka antara lain perlunya menyederhanakan pengaturan wilayah kerja agar tidak menimbulkan ego sektoral, penyempurnaan struktur divisi agar setiap anggota memiliki peran strategis, penyesuaian tugas divisi agar lebih relevan dengan kebutuhan pengawasan, serta penambahan aturan teknis yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari kontribusi daerah untuk memperkaya masukan terhadap regulasi nasional. “Melalui forum ini kita berharap aturan yang ada bisa semakin aplikatif, sesuai dengan kondisi di lapangan, dan mampu memperkuat peran pengawas pemilu di semua tingkatan,” ujarnya.
Dengan adanya forum ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi, sehingga tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu semakin solid, efektif, dan berintegritas.