Lompat ke isi utama

Berita

Apa Itu SIGAP Lapor?

Apa Itu SIGAP Lapor?

Apa Itu SIGAP Lapor?

Dalam rangka memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu menghadirkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAP Lapor). Sistem ini dirancang agar penanganan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan secara terintegrasi, efektif, transparan, dan aksesibel.

Menurut Pasal 1 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, SIGAP Lapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan pelanggaran Pemilu. Melalui sistem ini, masyarakat (Pelapor) dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan lebih mudah.

Cara Penyampaian Laporan

  1. Secara langsung (offline) ke kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Luar Negeri sesuai lokasi dugaan pelanggaran.

  2. Melalui SIGAP Lapor (online) dengan cara:

    • mendaftar akun di laman SIGAP Lapor,

    • menyampaikan laporan melalui akses yang dikirim via email,

    • menyerahkan bukti penyampaian laporan, identitas diri, dan dokumen bukti ke kantor Bawaslu (pusat/provinsi/kabupaten/kota) paling lama 2 (dua) hari setelah laporan online dikirim.