Lompat ke isi utama

Berita

5 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Cegah 207 Pelanggaran

5 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Cegah 207  Pelanggaran

Slawi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tegal – Selama 5 bulan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden 2019, mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan akhir bulan Pebruari 2019 Bawaslu Kabupaten Tegal telah berhasil melakukan upaya pencegahan pelanggaran  sebanyak total 207 kali.

“Rinciannya adalah 83 kali dengan cara mengundang panitia/menghimbau secara lisan, 45 kali himbauan/ permintaan tertulis dan pencegahan yang dilakukan sesaat sebelum peristiwa sehingga pelanggaran tidak terjadi sebanyak 79 kali. Data tersebut dihimpun dari upaya pencegahan yang dilakukan baik oleh Bawaslu Kabupaten Tegal maupun 18 Panwaslu Kecamatan.” ungkap Harpendi D. P.  yang akrab disapa Pendi saat dimintai keterangan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal (6/3/2019).

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi itu lebih lanjut mengatakan, semakin mendekati hari – H pemungutan suara dan masa kampanye yang tinggal menyisakan 1 bulan lebih tentu eskalasinya semakin meningkat sehingga potensi para kontestan melakukan pelanggaran juga semakin besar, sehingga perlu upaya pengawasan dan pencegahan yang intensif dari seluruh jajaran pengawas pemilu.

Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan, Humas Dan Hubungan Antar Lembaga, Sri Anjarwati, M.Kom. menjelaskan selain pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal juga mengadakan kegiatan-kegiatan baik rakor maupun  sosialisasi yang melibatkan kelompok sasaran untuk dapat berperan aktif dalam proses pengawasan seluruh tahapan Pemilu 2019.

“ Pengawasan partisipatif yang berbasis masyarakat sangat penting mengingat  di dalam UU No. 7 tahun 2017 Pasal 104 dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/ Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu Partisipatif , selain itu juga adanya keterbatasan jumlah personil pengawas pemilu serta masih banyaknya potensi pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan,” demikian pungkasnya di sela – sela tugas pengawasan sortir dan pelipatan surat suara Calon Anggota DPR RI Dapil XII di Gedung Korpri Slawi. (Admin)