Wujudkan Penyelenggara Pemilu Berintegritas, Bawaslu Sosialisasikan LHKPN dan Pelaporan SPT Tahunan
|
Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di aula rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal terhadap kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dan diikuti oleh jajaran pimpinan, pejabat struktural, serta seluruh pihak yang berkewajiban menyampaikan LHKPN di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pengisian LHKPN merupakan bentuk komitmen integritas dan transparansi penyelenggara negara dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan akuntabel. Ketua menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengisi dan melaporkan LHKPN secara lengkap, benar, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih lanjut, Ketua menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme pengisian LHKPN melalui sistem e-LHKPN, termasuk ketentuan pelaporan periodik maupun khusus, serta kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dalam proses pengisian LHKPN. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat menghindari kekeliruan dalam pengisian dan meningkatkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.
Ketua juga menekankan bahwa kepatuhan dalam penyampaian LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan dapat melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN secara disiplin dan bertanggung jawab.
Kegiatan sosialisasi ini juga membuka ruang diskusi dan tanya jawab bagi peserta untuk menyampaikan kendala maupun permasalahan yang dihadapi dalam proses pengisian LHKPN, sehingga dapat ditemukan solusi dan pemahaman yang sama guna mendukung pelaksanaan pelaporan LHKPN yang tertib dan sesuai ketentuan.