Lompat ke isi utama

Berita

Ukur Kepuasan Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025

Ukur Kepuasan Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025

Ukur Kepuasan Publik, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno Hasil Survei Kepuasan Masyarakat 2025

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H., dan diikuti oleh diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf sekretariat Bawaslu Kab.Tegal.

Rapat pleno membahas tindak lanjut hasil pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2025. Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk melegalkan hasil SKM secara administratif dan prosedural, mulai dari penentuan responden, penyusunan instrumen kuesioner, metode penyampaian, hingga hasil akhir pengisian survei.

Dari total 79 responden yang ditetapkan, sebanyak 73 responden telah mengisi kuesioner SKM. Responden tersebut berasal dari berbagai unsur, antara lain lembaga negara, organisasi perangkat daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, pemantau pemilu, perguruan tinggi, hingga satuan pendidikan tingkat SMA/SMK. Sementara itu, terdapat enam responden yang tidak mengisi kuesioner.

Hasil SKM ini merupakan cerminan penilaian masyarakat terhadap layanan Bawaslu Kabupaten Tegal serta menjadi bukti akuntabilitas dan kinerja lembaga. Oleh karena itu, hasil survei perlu dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik. Rapat pleno menyepakati bahwa hasil Survei Kepuasan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tegal Tahun 2025 akan diolah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 dan disajikan dalam bentuk infografis yang faktual, sederhana, dan informatif.