Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Staf Pengelola Teknis Penggunaan SiGapLapor

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Staf Pengelola Teknis Penggunaan SiGapLapor

Tingkatkan Kapasitas SDM, Bawaslu Kabupaten Tegal Bekali Staf Pengelola Teknis Penggunaan SiGapLapor

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan profesionalisme staf dalam mengelola sistem pelaporan pelanggaran.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas Sri Anjarwati, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal Andika Asykar. Ketiganya memberikan arahan pentingnya penguasaan sistem ini kepada seluruh Staf Pengelola SiGapLapor yang menjadi peserta Bimtek.

Sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Dedi Kusdiyanto menyampaikan materi secara komprehensif. Dedi menjelaskan bahwa SiGapLapor merupakan implementasi dari misi Bawaslu untuk "memperkuat sistem teknologi guna mendukung kinerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa Pemilu terintegrasi, efektif, dan aksesibel” serta menjadi penyempurnaan dari sistem sebelumnya seperti Sislap dan Sigaru".

"SiGapLapor dirancang dengan empat pilar utama: Terintegrasi, menyatukan data nasional; Efektif, mengurangi rekapitulasi manual; Transparan, pelapor bisa menelusuri perkembangan laporannya ; dan Aksesibel, memudahkan laporan daring dari daerah terpencil sekalipun," papar Dedi.

Dalam sesi teknis, para staf pengelola dibekali tata cara praktis pengoperasian SiGapLapor. Materi mencakup cara membuat akun pengguna (user) untuk pelapor, mekanisme menginput dokumen temuan dan laporan, hingga memastikan seluruh proses penanganan pelanggaran terdokumentasi dalam sistem sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan Bimtek ini juga merupakan tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan tugas pengelola SiGapLapor pada Pemilu 2024 dan arahan Bawaslu RI untuk menetapkan minimal 3 (tiga) orang staf pengelola di tingkat Kabupaten/Kota.

Kegiatan berlangsung secara interaktif. Di akhir sesi, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber untuk memperdalam pemahaman teknis.

Dengan adanya Bimtek ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih profesional dan transparan, sekaligus mempermudah akses masyarakat untuk menyampaikan laporan serta mengetahui proses tindak lanjutnya.