Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
|
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia tidak dilakukan oleh satu lembaga saja. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga lembaga penyelenggara Pemilu yang bekerja sebagai satu kesatuan fungsi untuk menjamin Pemilu berjalan secara demokratis, jujur, dan adil. Ketiga lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan berbeda namun saling melengkapi dalam setiap tahapan Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. KPU bertugas melaksanakan seluruh tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, hingga penetapan hasil Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu bertugas memastikan setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mencegah dan menindak pelanggaran Pemilu.
Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berfungsi menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP bertugas menjaga integritas, profesionalitas, dan kredibilitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan adanya tiga lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, diharapkan pelaksanaan Pemilu di Indonesia dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci penting dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berdaulat.