Termasuk Like dan Komen di Medsos, Bawaslu Kabupaten Tegal Ingatkan Kades dan Lurah Netral, Jangan Nyrempet Pelanggaran Pilkada 2024
|
SLAWI, AYOTEGAL.COM.- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tegal mengundang 287 kades dan lurah dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemiihan di Hotel Grand Dian, Jumat 11 Oktober 2024.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengingatkan kepada kades dan lurah untuk netral dalam Pilkada 2024 baik pemilihan bupati dan wakil bupati maupun gubernur dan wakil gubernur.
Peserta yang hadir terdiri dari 281 kades dan 6 lurah se-Kabupaten Tegal. "Sosialisasi partisipatif ini bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kades dan lurah untuk bisa lebih mengerti dan paham siapakah beliau-beliau ini,"kata Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal, Sri Anjarwati saat ditemui disela-sela kegiatan
Konkretnya? Menurut Anjar, pihaknya mengantisipasi dan mencegah kades dan lurah tidak sampai melakukan pelangggaran seperti yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 beserta perubahannya serta PKPU No 13 tahun 2024.
"Di situ ada salah satu klausul bahwa larangan kampanye salah satunya melibatkan kepala desa, lurah atau sebutan lainnya,*jelasnya.
Menurut Anjar, Bawaslu Kabupaten Tegal berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan agar kepala desa benar-benar memahami tentang larangan berpolitik praktis dalam Pilkada untuk bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
"Biasanya di pilkada ini ikatan emosional antara yang dipilih dan memilih itu sangat dekat. Karena itu kita mengingatkan posisi kades dan lurah itu dilarang ikut menyukseskan pasangan calon,"tegasbya.
Dengan kegiatan ini, lanjut Anjar, minimal mengawasi dirinya sendiri sebagai seorang kepala desa atau lurah, meski punya hak pilih tetapi netral, integritas dan profesional.
Saat ditanya hingga masa kampanye Pilkada 2024, menurut Anjar, Bawaslu belum mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pelanggaran, termasuk aksi melakukan komen like atau dukungan paslon di media sosial.
"Kami juga mengingatkan jangan nyerempet nyerempet seperti komen, like di medsos, karena tetap kita warning karena bisa menjadi bukti karena tanda like itu bisa dipersepsikan mendukung,"tegasnya.
Penulis : AYOTEGAL.COM.