Tatap Tantangan 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal Simak Strategi Kreativitas dalam Evaluasi Kegiatan Penguatan Kelembagaan di Cepu
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menghadiri Rapat Evaluasi Penguatan Kelembagaan Tahun 2025 dan Proyeksi Penguatan Kelembagaan 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah di Aula Kelurahan Cepu, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini menjadi ajang refleksi sekaligus penyusunan strategi menghadapi dinamika kelembagaan di masa mendatang.
Sesi utama kegiatan ini diisi dengan pemaparan materi komprehensif oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi SDM dan Organisasi, Bapak Muhammad Rofiuddin. Dalam pemaparannya, beliau membedah perjalanan program penguatan kelembagaan yang telah dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Muhammad Rofiuddin menyampaikan bahwa program penguatan kelembagaan tahun 2025 hadir sebagai "penolong" di tengah situasi efisiensi anggaran. Namun, beliau memberikan beberapa catatan penting untuk perbaikan ke depan:
Dinamika Perencanaan: Program yang awalnya bersifat top-down menuntut daerah melakukan penyesuaian cepat terhadap kebijakan pleno provinsi.
Kualitas Pelaksanaan: Beliau menyoroti adanya sesi yang cenderung monoton dan formal sehingga membuat peserta merasa jenuh.
Inklusivitas: Teridentifikasi kurangnya keterlibatan pemangku kepentingan dari unsur disabilitas dan perempuan, serta adanya fenomena narasumber yang seluruhnya laki-laki (all man panel).
Kendala Teknis: Jadwal pelaksanaan yang sering berubah mengikuti agenda narasumber pusat serta keterlambatan template laporan menjadi hambatan administratif yang cukup signifikan.
Memasuki pembahasan proyeksi tahun 2026, Muhammad Rofiuddin menekankan tantangan besar terkait ketersediaan anggaran. Hingga saat ini, anggaran kegiatan non-operasional belum tersedia di dalam RAB, kecuali jika ada kebijakan relaksasi di tahun berjalan.
Menghadapi situasi tersebut, beliau menegaskan bahwa Bawaslu harus tetap berjuang melalui penguatan kreativitas. Strategi yang ditawarkan meliputi:
Inovasi Ide: Memperbanyak ruang diskusi dan "ngobrol" antar komisioner serta staf untuk melahirkan ide-ide inovatif.
Metode ATM: Menerapkan pola Amati, Tiru, dan Modifikasi untuk efisiensi program.
Digitalisasi Karya: Mengoptimalkan publikasi melalui karya tulisan di website serta pembuatan konten video, foto, infografis, hingga talkshow di media sosial.
Kapasitas Internal: Peningkatan kapasitas staf tetap menjadi prioritas melalui pertemuan langsung maupun pemanfaatan aplikasi.
"Tantangan tidak adanya anggaran harus dijawab dengan kreativitas. Kita harus tetap hadir dan bersinergi melalui karya-karya yang lebih inovatif," tegas Rofiuddin dalam sesi tersebut.
Dengan adanya paparan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk segera merumuskan langkah-langkah strategis di tingkat lokal guna memastikan penguatan kelembagaan tetap berjalan optimal meski dalam keterbatasan anggaran di tahun 2026 mendatang.