Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan
|
Selasa 20 Januari 2026, Bawaslu Kab.Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kegiatan ini membahas kewajiban Penyelenggara Negara dalam melaporkan LHKPN serta pemahaman umum tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan transparan.
Dalam sambutannya Sri Anjarwati selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas menyampaikan bahwa LHKPN merupakan laporan seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara, termasuk milik pasangan dan anak dalam tanggungan. Pengisian harus dilakukan secara lengkap dan benar, meliputi tanah/bangunan, kendaraan, harta bergerak, surat berharga, kas, harta lainnya, serta utang. Batas waktu pelaporan tahunan adalah setiap tanggal 31 Maret, sedangkan pelaporan khusus dilakukan paling lambat dua bulan sejak dilantik atau pensiun.
Anjar juga menyampaikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi administratif atas setiap LHKPN yang masuk. Jika ditemukan kekurangan, wajib lapor harus segera melakukan perbaikan. Masih sering terjadi kesalahan seperti salah input nilai harta, hanya mencantumkan utang, atau menghitung penerimaan dan pengeluaran tidak satu tahun penuh, sehingga peserta diimbau lebih teliti saat mengisi e-Filing. Ditegaskan pula bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam pelaporan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin tertib, jujur, dan tepat waktu dalam menyampaikan LHKPN dan SPT Tahunan.