Persiapkan Supervisi Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tegal Matangkan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol
|
Menjelang kunjungan supervisi dari Bawaslu RI yang dijadwalkan pada 28-30 Desember mendatang, Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno Persiapan Penerimaan Supervisi Tindak Lanjut Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan di Sekretariat Bawaslu, Rabu (24/12/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom, M.H., ini berfokus pada sinkronisasi data pemutakhiran partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Harpendi menekankan pentingnya akurasi data hasil pengawasan sebagai data pembanding bagi KPU Kabupaten Tegal dalam melakukan pemutakhiran.
Fokus pada Empat Poin Krusial Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T, menjelaskan bahwa secara teknis pengawasan akan difokuskan pada empat poin utama sesuai regulasi:
Kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
Keterwakilan Perempuan minimal 30% pada kepengurusan tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Keanggotaan Partai Politik yang harus memenuhi rasio jumlah penduduk.
Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Berdasarkan pencermatan awal di SIPOL, masih ditemukan data yang tidak lengkap, seperti alamat kantor yang belum muncul titik koordinatnya, dokumen yang belum dicap basah oleh partai, hingga data pengurus yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia," ungkap Marzuki dalam rapat tersebut.
Langkah Strategis dan Pelaporan Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal memutuskan untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan bukti pendukung yang kuat. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Andika Asykar, S.IP, menyarankan agar setiap temuan disertai bukti tangkapan layar (screenshot) sebagai data otentik.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025, Harpendi menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tegal akan melaporkan hasil pengawasan ini secara berjenjang. Seluruh Person In Charge (PIC) diwajibkan menyelesaikan pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP) dan menuangkannya dalam Form A paling lambat Kamis, 25 Desember 2025.
"Hasil pengawasan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kita dalam mengawal kualitas data partai politik agar tetap akurat dan akuntabel," tutup Harpendi.