Perkuat Pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Tata Cara Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal mempertegas komitmennya dalam mengawal transparansi data politik melalui pengawasan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data yang dikelola melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota akan memperoleh akses Sipol berupa akun dan kata sandi yang diteruskan secara berjenjang oleh Bawaslu RI. Dalam kondisi di mana KPU belum memberikan data partai politik yang mengajukan permohonan pemutakhiran, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang untuk melakukan koordinasi langsung sesuai tingkatannya.
Koordinasi ini mencakup penerimaan hasil pemutakhiran data secara elektronik yang terbagi dalam dua periode utama:
- Semester I Tahun 2025: Diterima paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Juni.
- Semester II Tahun 2025: Diterima paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir bulan Desember.
Jika koordinasi langsung tidak dapat terlaksana, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melayangkan surat resmi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya untuk meminta hasil pemutakhiran data tersebut.
Pengawasan intensif akan dilakukan terhadap berbagai aspek krusial data partai politik yang dimutakhirkan, meliputi:
- Kepengurusan Parpol: Mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.
- Keterwakilan Perempuan: Memastikan keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Keanggotaan: Validasi terhadap data keanggotaan partai politik.
- Domisili Kantor: Pengawasan terhadap kantor tetap kepengurusan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh hasil pelaksanaan pengawasan akan dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Laporan tersebut kemudian akan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui pengawasan yang ketat dan sistematis ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjaga integritas data partai politik demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat.