Perkuat Kesadaran Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Rapat Pleno P2P
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat pleno pembahasan tindak lanjut Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 91/PM.05/K1/05/2026 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif pada Senin, 11 Mei 2026, bertempat di ruang rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat, jajaran kepala subbagian, bendahara pengeluaran, serta seluruh staf sekretariat.
Rapat pleno dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan internal Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menindaklanjuti kebijakan kelembagaan terkait pelaksanaan pendidikan pengawas partisipatif. Dalam pembahasan tersebut, jajaran Bawaslu mendiskusikan berbagai langkah strategis guna menyesuaikan pelaksanaan program pendidikan pengawasan partisipatif agar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Pendidikan pengawas partisipatif merupakan salah satu upaya Bawaslu dalam meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya pengawasan partisipatif serta memiliki kesadaran untuk turut menjaga kualitas demokrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menegaskan bahwa penguatan pendidikan pengawas partisipatif menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat dan berintegritas. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu perlu terus diperkuat melalui program pendidikan dan sosialisasi yang terstruktur serta berkelanjutan.
Selain membahas substansi pelaksanaan kegiatan, rapat pleno juga membicarakan kesiapan teknis dan koordinasi antarbagian agar implementasi program pendidikan pengawas partisipatif dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap pelaksanaan pendidikan pengawas partisipatif ke depan dapat semakin optimal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan pemilu, sekaligus memperkuat partisipasi publik dalam menjaga demokrasi yang berkualitas.