Perkuat Fungsi Check and Balances, Bawaslu Tegaskan Mekanisme Pengawasan Data Parpol Berkelanjutan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 secara resmi menetapkan protokol ketat mengenai mekanisme dan kewenangan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perubahan data partai politik di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tetap berada dalam koridor hukum.
Dalam edaran tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa kewenangan pengawasan ini merupakan mandat langsung bagi Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, hingga jajaran Panwaslih di Aceh. Kewenangan ini mencakup otorisasi untuk memeriksa keabsahan data kepengurusan, pemenuhan kuota 30% perempuan, validitas keanggotaan, hingga verifikasi fisik domisili kantor tetap partai politik.
Secara struktural, penanggung jawab teknis pengawasan ini berada di bawah kendali Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, yang bertugas memastikan seluruh proses verifikasi oleh KPU berjalan sesuai dengan indikator keabsahan yang diatur dalam Pasal 146 PKPU 4/2022.
Mekanisme pengawasan dirancang secara sistematis dengan mengedepankan dua jalur utama:
1. Jalur Digital (Sipol): Bawaslu menggunakan akun akses khusus Sipol untuk memantau aktivitas pemutakhiran data secara real-time. Data parpol yang masuk ke KPU akan disinkronisasikan berjenjang dari Bawaslu RI ke tingkat daerah untuk segera diawasi.
2. Jalur Koordinasi dan Korespondensi: Jika terjadi kendala pada akses digital, SE Nomor 41 Tahun 2025 memberikan mandat mekanisme manual yang tegas:
Koordinasi Langsung: Jajaran Bawaslu daerah melakukan pertemuan tatap muka dengan KPU/KIP setempat untuk mendapatkan hasil pemutakhiran Semester I dan II Tahun 2025.
Surat Resmi: Apabila koordinasi langsung tidak memberikan hasil, Bawaslu diwajibkan melayangkan surat resmi sebagai bentuk keberatan administratif sekaligus permohonan data secara legal.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengawasan tidak hanya bersifat observasi, tetapi wajib menggunakan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang terukur. Instrumen ini digunakan untuk menguji keabsahan dokumen parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan.
Seluruh hasil temuan, baik berupa anomali data maupun ketidaksesuaian prosedur oleh KPU, wajib dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Laporan ini menjadi instrumen hukum krusial yang dilaporkan secara berjenjang sebagai bukti otentik bahwa pengawasan berkelanjutan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur.
Dengan mekanisme yang komprehensif ini, Bawaslu berkomitmen untuk menutup celah terjadinya manipulasi data peserta pemilu serta menjamin akuntabilitas partai politik secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025.