Lompat ke isi utama

Berita

Peringati HUT ke 17, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran Sederhana di Kantornya

Peringati HUT ke 17, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran Sederhana di Kantornya

Peringati HUT ke 17, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Tasyakuran Sederhana di Kantornya

 

PR PANTURA, TEGAL - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 17, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan tasyakuran di kantor Bawaslu setempat, Selasa 15 April 2025. Kegiatan tasyakuran tersebut turut mengundang Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi dan Forkompimda Kabupaten Tegal. Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi berujar kegiatan tasyakuran ini merupakan rangkaian kegiatan hari jadi Bawaslu RI yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. "Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi juga menyelenggarakan tasyakuran yang sama dengan berbagai macam kegiatan," jelasnya. Harpendi melanjutkan, kegiatan diawali dengan apel bersama yang dilakukan Bawaslu RI pada 9 April 2025 lalu yang kemudian diikuti dengan berbagai kegiatan seperti lomba-lomba dan ditutup dengan tasyakuran.
"Bawaslu RI juga sedang live, kami juga melakukan tasyakuran secara sederhana disini," jelasnya.

Harpendi juga sempat menceritakan tentang terbentuknya Bawaslu RI hingga saat ini. Dikatakan bahwa Bawaslu RI bermula ketika ditahun 1977 karena adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu ditahun itu. "Saat itu, kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu. Lalu, ditahun 1982 munculah pemerintah dengan perbaikan Undang-undang," sebutnya.
Harpendi menjelaskan, kemudian ditahun 1982 pengawas pemilu tersebut dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau disingkat Panwaslak Pemilu. Yakni, merupakan penyempurnaan dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang masih dibawah dari Kementerian Dalam Negeri.

Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu. UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun sejarah menyebut bahwa Bawaslu dengan berbagai dinamika, namun demikian Bawaslu memiliki fakta yang membuktikan bahwa lembaga tersebut memiliki kinerja pengawasan yang kuat atas terselenggaranya pemilu dari tahun ke tahun.

"Jika tidak ada bawaslu, tidak mungkin kinerja pemilu tidak bisa teratur, karena tidak adanya pengawasan disana. Namun, alhamdulilah pelaksanaan Pilkada 2024 lalu berjalan dengan lancar walaupun berbagai dinamika yang ada," imbuhnya. Sementara itu, Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman turut mengucapkan selamat atas bertambah usianya Bawaslu yang ke 17. Tentunya, ini merupakan momentum yang luar biasa yang diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalitas. "Alhamdulilah, selama perjalanan Pilkada 2024 kemarin, dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar, aman dan damai walaupun ada dinamika yang mengikutinya. Namun, itu adalah sebuah demokrasi yang tak bisa lepas dari hal itu.

Ischak berharap, Bawaslu tetap menjadi lembaga yang profesional dan tetap menjadi bagian dari mitra Pemerintah Kabupaten Tegal.