Lompat ke isi utama

Berita

Penyampaian Rencana Kegiatan Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Tahun 2026

Penyampaian Rencana Kegiatan Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Tahun 2026

Penyampaian Rencana Kegiatan Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Tahun 2026

Pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal telah dilaksanakan rapat pembahasan rencana kegiatan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Tahun 2026 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Sebagaimana disampaikan oleh Sri Anjarwati, M.Kom, bahwa pada tahun 2026 direncanakan sebanyak 11 kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif (soswatif) dengan beberapa penambahan bentuk kegiatan, antara lain Bawaslu Goes to Pesantren, kegiatan uji petik, serta penguatan kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak terkait.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan podcast akan dilanjutkan sebagaimana pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Selain itu, dalam rangka pengawasan tahapan PPDB, akan diupayakan publikasi melalui press release dengan melibatkan media. Terkait kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), diharapkan dapat segera dilakukan MoU guna memberikan kemudahan dalam pengambilan data serta mendukung pelaksanaan kegiatan uji petik, sehingga pengawas dapat turun langsung ke desa. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut direncanakan untuk dilaksanakan secara bertahap pada triwulan I hingga triwulan IV.

Disampaikan pula adanya rencana kegiatan yang berfokus pada perempuan dan anak, termasuk penambahan MoU dengan organisasi terkait seperti GOW. Di bidang kehumasan, publikasi kegiatan akan tetap dilaksanakan secara rutin melalui media sosial Bawaslu terhadap seluruh kegiatan yang telah dan sedang berjalan, baik yang sesuai dengan tema dari Bawaslu Provinsi maupun kegiatan di luar tema tersebut.

Selain itu, disampaikan perhatian khusus terhadap pemilih lansia, dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang melibatkan komunikasi bersama komunitas atau rumah lansia di Kabupaten Tegal. Masih terdapat pemilih lansia yang belum menggunakan hak pilihnya, sehingga dimungkinkan adanya kegiatan soswatif khusus bagi pemilih lansia sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih dari kelompok tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Edaran Nomor 274, disampaikan bahwa salah satu bentuk kegiatan pencegahan adalah melalui publikasi. Evaluasi pelaksanaan sebelumnya menunjukkan bahwa kegiatan publikasi telah berjalan cukup banyak, namun kegiatan pencegahan masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, setiap kegiatan publikasi ke depan diwajibkan untuk disertai dengan pengisian dan pengunggahan Form F, sehingga publikasi dan pencegahan dapat berjalan secara seimbang, khususnya dalam pencegahan melalui media sosial.