Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Untuk Kabupaten Tegal
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis :
Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan