Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan di Kecamatan Jatinegara

Pengawasan Verifikasi Faktual Keanggotaan Perbaikan di Kecamatan Jatinegara

Jatinegara, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Jatinegara melakukan pengawasan pada proses verifikasi faktual (Verfak)  perbaikan keanggotaan  Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tegal pada hari Rabu, 30 November 2022, dibeberapa desa di Kecamatan Jatinegara yaitu Desa Sumbarang, Argatawang, Gantungan, Jatinegara, Padasari, Lebakwangi, Dukuhbangsa, Lembasari, Luwijawa, Tamansari, dan Wotgalih. Pengawasan verfak perbaikan dimulai pagi Jam 08:30 WIB dan selesai jam 21:30.

Verifikasi faktual keanggotaan perbaikan dilakukan karena jumlah anggota Parpol belum memenuhi syarat minimum. Adi Dwi Prasetyo dari Tim verifikator KPU Kab. Tegal mengatakan “ Syarat jumlah anggota Parpol untuk lolos menjadi peserta pemilu di Kabupaten Tegal adalah 1.000 orang “. Beberapa partai harus dilakukan verfak keanggotaan perbaikan karena pada saat dilakukan verfak keanggotaan sebelumnya masih terdapat anggota yang tidak memenuhi syarat.

“Di Kecamatan jatinegara ada 7 Parpol yang harus dilakukan verfak keanggotaan perbaikan seperti Partai Garuda, Partai Ummat, PKN, PBB, Perindo, PSI, dan Partai Buruh yang tersebar di beberapa desa. Kami ikut mengawasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan proses verfak keanggotaan perbaikan berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.” kata M. Ridwan, Ketua Panwaslucam Jatinegara usai melakukan pengawasan verfak perbaikan.

“Kendala medan yang sulit, cuaca yang sering hujan serta alamat yang tidak jelas membuat proses verfak keanggotaan perbaikan harus dilakukan sampai malam hari. Kami dari Panwaslu harus ikut mengawasi sampai selesai dan membantu mencarikan alamat dengan bertanya kepada warga sekitar dan teman yang ada di desa yang di kunjungi” Kata Akhmad Noval, Anggota Panwaslucam Jatinegara yang bertugas mengawasi verfak keanggotaan perbaikan di Desa Wotgalih.

Hasil Verfak keanggotaan perbaikan yang dicatat oleh TIM Panwaslucam Jatinegara didapatkan 9 orang memenuhi syarat (MS) dan 27 orang tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan Parpol. Kebanyak orang yang dikunjungi untuk dilakukan verfak tidak mengakui karena tidak tidak pernah merasa mendaftar. “ Saya tidak pernah mendaftar Parpol Pak, karena kami orang desa, tidak tahu politik, kami hanya ikut mencoblos saat pemilihan” Kata Ibu Daronah, 51 tahun, warga Desa Wotgalih yang di Verfak.

“ Kami menyarankan untuk warga yang merasa dimasukan namanya oleh parpol untuk didaftarkan sebagai anggota untuk mengajukan penghapusan nama dalam SIPOL melalui online atau melalui bawaslu, kami akan membantu warga yang kesulitan dalam prosesnya” Kata Mohammad Khasan anggota Panwaslucam Jatinegara divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Verifikasi faktual Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dilakukan dari tanggal 27 Nopember 2022 sampai 7 Desember 2022  dengan cara KPU mendatangi Kantor Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kecamatan  untuk mencocokan kesesuaian alamat kantor, Kepengurusan, KTP-EL, Kartu Tanda Anggota (KTA).

Kontributor : Panwaslucam Jatinegara