Pengawasan Pemilu Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tegal Cek Pelaksanaan Coktas oleh KPU Kabupaten Tegal
|
Kabupaten Tegal, 25 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan kualitas data pemilih melalui pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coktas (Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal di Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru.
Coktas ini merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), sekaligus tindak lanjut atas Saran Perbaikan (Sarper) yang sebelumnya disampaikan Bawaslu Kabupaten Tegal. Sarper tersebut muncul dari temuan Uji Petik terkait data penduduk meninggal dunia yang belum sepenuhnya sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal hadir secara langsung melalui Farid Bani Adam, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, bersama 1 staf Bawaslu, untuk memastikan bahwa proses pencocokan data dilakukan sesuai regulasi dan prinsip akurasi.
Farid Bani Adam menegaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB tidak hanya berhenti pada pemberian Sarper, tetapi berlanjut hingga memastikan tindak lanjut oleh KPU benar-benar dilaksanakan di lapangan.
“Bawaslu bukan hanya pekerja Pemilu, tetapi pekerja Demokrasi. Karena itu kami hadir tidak hanya saat tahapan, tetapi juga di masa non-tahapan untuk memastikan hak-hak warga negara benar-benar terjaga,” ujarnya.
Pengawasan berkelanjutan ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menjaga integritas data pemilih agar semakin valid dan mutakhir. Dengan terjaganya kualitas data pemilih, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ke depan diharapkan dapat berlangsung lebih akurat, inklusif, dan terpercaya.
Melalui kolaborasi dengan KPU Kabupaten Tegal, Bawaslu berharap kegiatan Coktas ini memberikan dampak signifikan dalam penyelarasan data khususnya pada kategori pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih.
Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan bahwa pengawalan terhadap PDPB akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari tugas pengawasan terhadap seluruh proses demokrasi di daerah.