Pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester I sebagai Wujud Transparansi Bawaslu Kabupaten Tegal
|
Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Pemutakhiran DIP dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dan pembaruan informasi publik agar tetap relevan, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang dikelola dan disajikan melalui PPID diklasifikasikan ke dalam informasi yang tersedia setiap saat, diumumkan secara berkala, dan diumumkan secara serta-merta berdasarkan tingkat urgensi dan kepentingan publik.
Pada Semester I, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan pemutakhiran terhadap sejumlah dokumen dan informasi publik, di antaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Surat Keputusan Perubahan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Pemutakhiran ini dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang disajikan sesuai dengan perkembangan terbaru dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester I dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu yang terbuka, transparan, dan berintegritas.