Pelatihan Fotografi & Videografi Forensik Siapkan Pengawas Pemilu Hadapi Era Pembuktian Digital
|
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali melaksanakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) pada Rabu, 26 November 2025 bertempat di Hotel Guci Ashafana. Dengan mengusung tema “Membangun Sinergi Kelembagaan Antara Bawaslu Kab. Tegal dengan Kader Pengawas Pemilu Partisipatif,” kegiatan ini dihadiri oleh alumni P2P serta jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan teknis dan pemahaman kader dalam pengawasan pemilu.
Pada sesi materi, peserta mendapatkan pembekalan khusus mengenai Fotografi dan Videografi Forensik dalam Pengawasan Pemilu, yang bersumber dari materi “Fotografi & Videografi dalam Pengawasan Pemilu” oleh Muhammad Sirottudin, Tenaga Ahli DPR RI.
Materi Fotografi & Videografi
Materi ini menekankan bahwa pengawasan pemilu kini telah memasuki era pembuktian digital, di mana foto dan video bukan lagi sekadar dokumentasi pelengkap, tetapi menjadi alat bukti hukum yang harus memenuhi kaidah formil dan materiil.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa banyak kasus pelanggaran seperti politik uang, manipulasi suara, atau kampanye terselubung yang gugur bukan karena pelanggaran tidak terjadi, melainkan karena bukti visual tidak memenuhi standar. Oleh sebab itu, pengawas pemilu dituntut untuk mampu bertransformasi menjadi perekam forensik yang memahami teknik fotografi dan videografi berbasis smartphone (Mobile Journalism), menguasai standar hukum, menjaga chain of custody, serta mematuhi etika profesi.
Peserta juga mempelajari empat alasan utama mengapa dokumentasi visual sangat penting dalam pengawasan: penggunaan anggaran pengawasan yang besar, tuntutan DPR terhadap kinerja akuntabel, banyaknya laporan yang gugur karena bukti lemah, serta pengakuan foto dan video sebagai alat bukti elektronik dalam hukum. Materi juga memuat tabel posisi foto dan video dalam pembuktian hukum, termasuk ketentuan mengenai foto dokumen, video peristiwa, serta screenshot media sosial yang membutuhkan metadata pendukung.
Dalam sesi teknik fotografi forensik, peserta dilatih untuk:
Menggunakan resolusi kamera tertinggi,
Menghindari blur, backlight, serta ISO tinggi,
Mengambil tiga level foto: establishing shot, mid-range, dan close-up,
Memprioritaskan ketajaman dan keterbacaan daripada estetika.
Sementara dalam teknik videografi investigatif, ditekankan prinsip “one take” tanpa jeda, tidak mengedit rekaman, menjaga stabilitas kamera, memperjelas audio, serta menyertakan narasi terkait waktu, lokasi, dan identitas pengawas. Narasumber juga menyampaikan etika penting, seperti larangan mengunggah bukti ke media sosial pribadi, menjaga kerahasiaan data sensitif, dan menghindari visual yang menunjukkan keberpihakan.
Materi ditutup dengan pesan bahwa dokumentasi yang benar dapat menyelamatkan suara rakyat, dan pengawas yang profesional adalah penjaga keadilan pemilu. Melalui pelatihan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap para kader P2P memiliki kemampuan teknis yang kuat, akurat, dan bertanggung jawab dalam mendokumentasikan setiap dugaan pelanggaran. Dengan demikian, pengawasan pemilu ke depan dapat berjalan lebih presisi, kredibel, dan berdampak bagi terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil.