Lompat ke isi utama

Berita

PATROLI PENGAWASAN COKLIT TEMUKAN 1 RUMAH 2 KARTU KELUARGA 2 KABUPATEN

PATROLI PENGAWASAN COKLIT TEMUKAN 1 RUMAH 2 KARTU KELUARGA 2 KABUPATEN

Slawi – Setelah Apel Patroli Kawal Hak Pilih dilaksanakan pada Senin, 27 Februari 2023. Jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal langsung melanjutkan dengan pengawasan coklit melalui uji petik di wilayah perbatasan antara Daerah Kabupaten Tegal dengan Kabupaten Pemalang pada Selasa, 28 Februari 2023.

Pengawasan Coklit dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode pengawasan melekat dan pengawasan melalui uji petik. Salah satunya pengawasan melalui uji petik dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Hal ini untuk memastikan pemilih telah didatangi Pantarlih dan pantarlih melakukan prosedur yang benar.

Uji petik dilakukan di Desa Banjaragung Kecamatan Warureja perbatasan dengan salah satu Desa yang sudah ikut Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut di monitoring oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal yaitu Sri Anjarwati selaku Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas beserta Staf yang mendampinginya, tidak lain juga ada Panwaslu Kecamatan dan Beberapa Panwaslu Desa.

Dalam monitoring Bawaslu menemui kejadian yang unik di Desa tersebut. Terdapat Hak pilih 1 Rumah 2 Kartu Keluarga yang berbeda TPS. Perbedaan tersebut bukan antar TPS Dusun atau Desa, melainkan antar Daerah. Daerah Kabupaten Tegal dengan Kabupaten Pemalang dalam 1 rumah.

“Banyak kerawanan yang terjadi dalam kegiatan tersebut. Salah satunya menemukan rumah warga sudah dicoklit namun belum dipasang stiker, malah Jajaran Bawaslu yang memasangkan stiker coklit tersebut.” ungkapnya Sri Anjarwati

“Beberapa juga rumah yang tidak terpasang stiker setelah di datangi oleh Pantarlih, karena stiker tersebut dalam kehabisan, sehingga sedang di proses pengiriman kembali oleh jajaran KPU.” Ujarnya Panwaslu Desa Banjaragung