Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Bersih, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Inovasi Uji Petik Triwulan IV

Pastikan Data Bersih, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Inovasi Uji Petik Triwulan IV

Pastikan Data Bersih, Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Inovasi Uji Petik Triwulan IV

Selasa, 2 Desember 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (PDPTB/PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, anggota KPU Kabupaten Tegal, serta Perisai Demokrasi Bangsa sebagai mitra pengawasan partisipatif.

Dalam kegiatan tersebut,  Sri Anjarwati, M.Kom, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, hadir sebagai narasumber utama. Beliau memaparkan berbagai materi strategis terkait arah dan penguatan pengawasan PDPB di Kabupaten Tegal. Dalam paparannya, Sri Anjarwati menyampaikan beberapa poin penting terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia menegaskan dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PDPB, mulai dari UU Pemilu, PKPU, hingga Perbawaslu dan instruksi Bawaslu Provinsi. Sri Anjarwati juga memaparkan berbagai potensi kerawanan yang masih sering ditemukan, seperti data pemilih yang tidak mutakhir, pemilih ganda, pemilih pemula yang belum terdata, hingga adanya pemilih tidak memenuhi syarat yang masih tercantum dalam daftar. Untuk mencegah hal tersebut, Bawaslu menerapkan sejumlah strategi seperti identifikasi kerawanan, pembukaan posko aduan, koordinasi dengan KPU, pelaksanaan uji petik, serta penguatan kerja sama dan partisipasi masyarakat. Pada Triwulan IV, Bawaslu juga melakukan inovasi uji petik dengan fokus pada pemilih pemula di sekolah, pemilih meninggal di desa/kelurahan, dan pemilih disabilitas di Dinas Sosial. Selain itu, Bawaslu terus memperkuat kemitraan dan partisipasi publik melalui MoU, kerja sama, sosialisasi, serta audiensi dengan berbagai lembaga pendidikan dan instansi terkait.

Kegiatan Rakor ini diharapkan memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan elemen masyarakat dalam memastikan daftar pemilih di Kabupaten Tegal benar-benar akurat, mutakhir, dan inklusif.