Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Margasari temukan 2 kejadian khusus Pemungutan Dan Perhitungan Pilkada 2024

Panwaslu Kecamatan Margasari   temukan 2 kejadian khusus Pemungutan Dan Perhitungan Pilkada 2024

Panwaslu Kecamatan Margasari   temukan 2 kejadian khusus Pemungutan Dan Perhitungan Pilkada 2024

Margasari - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Margasari telah menemukan dua  kejadian khusus pada pengawasan tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara  pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di daerah itu.

Dari catatan Pengawas Pemilu yang ada,  Kecamatan Margasari  dinyatakan terhadap dua kejadian khusus saat pemungutan suara, 1 dugaan pelanggaran, dan 1 masalah teknis.

Hal  pertama terkait dugaan pelanggaran prosedur adalah, kejadian khusus pelanggaran prosedur dan kejadian khusus berkaitan teknis di TPS 018 Desa Jembayat, dimana pada pukul, 12.00 anggota  KPPS TPS. 018 beristirahat makan siang bareng tidak bergantian sehingga ada pemilih yang akan mengunakan hak pilihnya mengira TPS tersebut sudah tutup,  setelah Ketua KPPS menghubungi yang bersangkutan dan menjelaskannya yang bersangkutan pada akhirnya dapat mencoblos di TPS 018 sebelum ditutup pada pikul 13.00 Wib.

Berkenaan kejadian khusus masalah teknis yang kedua , terjadi selisih antara surat suara yang diterima berdasarkan keterangan jumlah di amplop suarat suara dengan surat suara riil yang diterima oleh KPPS. Dimana kelebihan surat suara di 9 (sembilan) desa diantaranya, Desa Prupuk selatan yang tersebar di 4 TPS sejumlah : 7 surat suara, Dukuh Tengah di 4 TPS sejumlah : 14, Danaraja di 2 TPS sejumlah : 2, Jembayat di 3 TPS sejumlah : 20, Pakulaut di 2 TPS sejumlah : 2, Jatilaba di 1 TPS sejumlah : 101, Prupuk Utara di 5 TPS sejumlah : 114 dan Desa Margayu tersebar di 2 TPS sejumlah : 7.