Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Kramat Memastikan Setiap Warga Terdaftar Sebagai Pemilih di Pemilihan Serentak Tahun 2024

Monitoring kegiatan uji petik di Desa Kemuning oleh anggota Panwaslu Kecamatan Kramat

Monitoring kegiatan uji petik di Desa Kemuning oleh anggota Panwaslu Kecamatan Kramat,

Kramat - Dalam kegiatan sub tahapan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Kramat melaksanakan kegiatan pengawasan tahapan dengan pengawasan langsung membersamai petugas Pantarlih dan Uji Petik.  Panwaslu Kecamatan Kramat ingin memastikan warga yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih tercoklit dan masuk menjadi pemilih. Melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang merupakan jajaran adhoc ditingkat Kelurahan/Desa mengawasi langsung seluruh sub tahapan pencocokan dan penelitian dalam tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih (Mutarlih) berlangsung yaitu pada tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 25 Juli 2024.

Sesuai arahan anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tegal Ibu Sri Anjarwati menginstruksikan untuk memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilngan hak pilihnya yaitu dengan :

  1. Memastikan hak pilih warga negara telah benar-benar terjamin dengan masuk dalam Daftar Pemilih;

  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan;

  3. Memastikan kesesuaian Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih; 

  4. Memastikan Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam Daftar Pemilih ;

  5. Memastikan adanya tindak lanjut saran perbaikan;

  6. Upaya Pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Berdasarkan identifikasi kerawanan yang telah disusun oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, terdapat beberapa kerawanan yang menjadi objek pengawasan untuk bisa dimitigasi, baik oleh jajaran pengawas Pemilu maupun dengan milibatkan partisipasi masyarakat. Kerawanan tersebut terdapat pada prosedur proses Coklit tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti :

  1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung

  2. Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu

  3. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain

  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu

  5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat

  6. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat

  7. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit

  8. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit

  9. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan Masyarakat

  10. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu

Adapun kerawanan selanjutnya yakni terdapat pada akurasi data pemilih, yang meliputi :

  1. Masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau dan pemilih diwilayah rawan ;

  2. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya: 

    1. berada di wilayah perbatasan; 

    2. pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;

    3. sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;

    4. sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;

    5. tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau

    6. masyarakat adat yang tidak memiliki identitas;

  3. Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;

  4. Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;

  5. Pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;

  6. Pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
  7. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;

  8. Pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;

  9. Pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan; dan

  10. Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kramat dalam sub tahapan pencocokan dan penelitian diwilayah kerja pengawasan yaitu Kecamatan Kramat. Panwaslu Kecamatan tidak menemukan pantarlih yang dalam menjalankan tugas tidak sesuai regulasi. Panwaslu Kecamatan Kramat juga menemukan pemilih yang seharusnya masuk menjadi pemilih dan tidak tercoklit sebanyak 16 orang. Dan Panwaslu Kecamatan Kramat juga menemukan sebanyak 5 rumah yang dalam penempelan sticker bukti coklit tidak sesuai regulasi. Semua temuan yang berhasil ditemukan oleh jajaran pengawas Panwaslu Kecamatan Kramat sudah diberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Kramat.

Penulis : Panwaslucam Kramat