Lompat ke isi utama

Berita

PANWASCAM TARUB TEMUKAN 45 TMS MASUK DPS, DAN 4 PEMILIH BELUM TERCOKLIT

PANWASCAM TARUB TEMUKAN 45 TMS MASUK DPS, DAN 4 PEMILIH BELUM TERCOKLIT

PANWASCAM TARUB TEMUKAN 45 TMS MASUK DPS, DAN 4 PEMILIH BELUM TERCOKLIT

Tarub – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tarub temukan 45 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih terdata didalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan 4 Pemilih Memenuhi Syarat belum terdata dalam DPS.

Berdasarkan hasil Uji Petik dan Supervisi pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan dari tanggal 18 Agustus sampai tanggal 27 Agustus  oleh jajaran Panwaslu dan PKD se Kecamatan Tarub ditemukan ada 45 Pemilih TMS yang masih terdata didalam DPS dengan keterangan Meninggal Dunia dan Pindah Domisisli (Keluar ) serta 4 Pemilih belum terdata didalam DPS dengan keterangan Sudah berusia 17 Tahun namun belum tercoklit dan Pindah Domisili (Masuk). Selain itu dari hasil Supervisi Pencermatan DPS juga ditemukan beberapa ketidakcocokan data dalam DPS seperti salah ketik dalam mengisi Alamat Desa, RT , Maupun RW. 

Dari  temuan hasil uji petik dan pencermatan DPS Panwaslu Kecamatan Tarub memberikan saran perbaikan tertulis kepada Penyelenggara Teknis Kecamatan Tarub untuk dilakukan penghapusan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat  dan penambahan data pemilih yang belum terdata dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Panwaslu Kecamatan Tarub beserta jajaran PKD se Kecamatan Tarub gencar Melaksanakan Patroli Kawal Hak Pilih dikeramaian untuk memastikan seluruh warga yang memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. 

Panwaslucam Tarub juga membuka posko aduan data pemilih di tingkat kecamatan, tanggapan dan aduan yang masuk ke Posko aduan Data Pemilih Nantinya akan secara intens  dikoordinasikan bersama PPK maupun PPS. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan dan memastikan validitas data sebelum DPS ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Penulis : Panwaslucam Tarub