Memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional, 3 Desember 2025 : Suara Disabilitas, Jantung Pengawasan Pemilu Insklusif.
|
Setiap tanggal 3 Desember, dunia merayakan Hari Penyandang Disabilitas Internasional (HPDI). Momen ini bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga waktu refleksi dan penguatan komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan setara, termasuk dalam ranah demokrasi dan Pemilihan Umum (Pemilu). Bagi Bawaslu Kabupaten Tegal, Hari Penyandang Disabilitas Internasional 2025 menjadi penegasan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali penyandang disabilitas, adalah subjek aktif dalam proses demokrasi.
Pemilu Inklusif dan Pengawasan Pemilu
Pemilu Inklusif adalah penyelenggaraan Pemilu yang menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak politiknya tanpa diskriminasi, termasuk hak untuk memilih dan diawasi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak politik mereka.
Bawaslu Kabupaten Tegal memiliki peran vital untuk memastikan inklusivitas ini berjalan. Tugas kami adalah memastikan:
Aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Memastikan TPS mudah dijangkau dan ramah bagi berbagai ragam disabilitas (penglihatan, pendengaran, fisik, mental, dll.), sesuai amanat Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemenuhan Hak Pilih: Memastikan penyandang disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapatkan fasilitas yang memadai saat menggunakan hak pilih (misalnya, template surat suara Braille, pendampingan yang sesuai).
Kesetaraan Informasi: Menyediakan informasi dan sosialisasi Pemilu yang mudah diakses dan dipahami.
Pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi seluruh tahapan Pemilu, mulai dari pendataan pemilih hingga rekapitulasi suara. Keterbatasan jumlah pengawas resmi Bawaslu menjadikan Pengawasan Pemilu Partisipatif sebagai roh utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Ini adalah ruang bagi masyarakat, termasuk komunitas penyandang disabilitas, untuk terlibat langsung dalam mengawasi proses Pemilu.
Peran Krusial Penyandang Disabilitas
Komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal bukanlah sekadar objek perlindungan, melainkan mitra strategis Bawaslu dalam pengawasan. Mereka memiliki perspektif unik yang sangat berharga:
Audit Aksesibilitas: Penyandang disabilitas dapat menjadi auditor terbaik yang mengidentifikasi apakah TPS benar-benar aksesibel atau tidak, dari mulai jalan menuju TPS, bilik suara, hingga ketersediaan alat bantu.
Pengawas yang Berintegritas: Keterlibatan mereka memastikan proses Pemilu berjalan jujur dan adil, terutama dalam hal perlindungan hak-hak pemilih disabilitas itu sendiri.
Aktor Pendidikan Politik: Dengan berpartisipasi, mereka juga mengedukasi masyarakat luas tentang pentingnya Pemilu yang inklusif.
Bawaslu Kabupaten Tegal secara aktif mendorong dan memfasilitasi keterlibatan ini melalui berbagai program, seperti sosialisasi khusus, pendidikan Pengawas Pemilu Partisipatif (P2P), dan audiensi dengan organisasi disabilitas setempat.
Tantangan dan Komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal
Mewujudkan Pemilu Inklusif tentu menghadapi tantangan, seperti masih adanya stigma, keterbatasan infrastruktur, dan perlunya peningkatan pemahaman petugas Pemilu di lapangan. Namun, Bawaslu Kabupaten Tegal bertekad untuk:
Memperkuat Edukasi: Terus memberikan pelatihan inklusif kepada Pengawas Ad-Hoc di semua tingkatan.
Membuka Pintu Kemitraan: Mempererat kolaborasi dengan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mengawal Pemilu.
Menindaklanjuti Temuan: Responsif dan cepat menindaklanjuti setiap temuan atau laporan yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas dalam Pemilu.
Di Hari Penyandang Disabilitas Internasional 3 Desember 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya teman-teman penyandang disabilitas, untuk terus bergerak dan bersinergi. Partisipasi Anda adalah benteng terdepan pengawasan kami.
Pemilu Inklusif bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi kemenangan bersama bagi demokrasi Indonesia yang adil dan setara.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.